Selasa, 07 Mei 2013

Manusia Dan Keadilan


A. Pengertian Keadilan

          Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung eksterm yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. Kalau tidak sama, maka masing-masing orang harus menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsisi tersebut berarti ketidak keadilan.

          Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Lain lagi pendapat Socrates yang memproyeksikan keadilan pada pemerintah. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.

          Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya da setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

          Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dam memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.

          Sebagai contoh, seorang karyawan yang hanya menuntut hak kenaikan upah tanpa meningkatkan hasil kerjanya tentu cenderung disebut memeras. Sebaliknya pula, seorang majikan yang terus menerus menggunakan tenaga orang lain, tanpa memperhatikan kenaikkan upah dan kesejahteraannya, maka perbuatan itu menjurus kepada sifat memperbudak orang atau pegawainya. Oleh karen itu, untuk memperoleh keadilan, misalnya, kita menurut kenaikkan upah, sudah tentu kita harus berusaha meningkatkan prestasi kerja kita. Apabila kita menjadi majikan, kita harus memikirkan keseimbangan kerja mereka dengan upah yang diterima.



B. Macam-Macam Keadilan

          Keadilan bisa diartikan sebagai sesuatu yang bersifat menengah, tidak berat sebelah, sesuatu yang diberikan sesuai dengan kemampuan. Itulah arti kata keadilan, ada beberapa macam keadilan yang kita kenal menurut Plato. Pertama adalah Keadilan Komulatif, Distributif, dan Legal/Moral, berikut definisi dan contoh-contohnya.

  1. Keadilan Komulatif, dari kata "commute" yang berarti mengganti adalah keadilan yang memberikan sesuatu sama banyaknya tanpa melihat dari sisi tertentu. Misalnya semua orang behak untuk sekolah, mencari pengetahuan, dan sebagainya.
  2. Keadilan Distributif, merupakan keadilan yang memiliki pandangan dari sisi pekerjaannya/jasa-jasanya. Contohnya gaji antara seorang Satpam dan Guru berbeda sesuai tanggungan yang dilaksanakan individu tersebut, dalam arti kata adil dalam pembayaran yang sesuai dengan tingkatan pekerjaan.
  3. Keadilan Legal, adalah keadilan sesuai peran serta masyarakat yang dilaksanakan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Contohnya seorang guru harus mengajar, bukan untuk hal-hal yang lainnya. Bila melakukan hal lain yang tidak sesuai dengan kewajibannya maka dapat dikatakan melenceng dari keadilan yang bisa menimbulkan kekacauan.

Keadilan Rasulullah SAW

          Dikeluarkan oleh Bukhari dari Urwah bahwa seorang wanita telah mencuri pada zaman Rasulullah saw ketika terjadinya penaklukan Makkah. Lalu kaumnya menemui Usamah bin Zaid ra untuk mendapatkan ampunan bagi anak perempuan mereka.
Urwah berkata, “Ketika Usamah menemui Rasulullah saw dan member tahu permintaan kaum itu, wajah Rasulullah saw menjadi kemerah-merahan dan bersabda, ‘Apakah kamu berkata-kata denganku mengenai hukuman Allah SWT (untuk mengubah atau meringan-ringankannya)?’”
Usamah berkata, “Ampunilah saya wahai Rasulullah.”

          Pada waktu petangnya Rasulullah SAW berkhutbah dihadapan orang banyak. Baginda memuji Allah seperti biasa dan bersabda, “Amma ba’du. Sesungguhnya telah binasalah kaum yang terdahulu apabila orang-orang mulia di kalangan mereka mencuri, mereka tidak menghukumnya. Tetapi apabila orang-orang rendah di kalangan mereka mencuri, mereka menjatuhkan hukuman ke atasnya. Demi Allah yang memegang jiwa Muhammad di dalam tangan-Nya! Jika seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri pasti aku akan memotong tangannya.”
Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan supaya tangan perempuan yang mencuri itu dipotong, Setelah itu bertaubat sungguh-sungguh dan menikah.

Kesimpulan yang dapat diambil dan patut di contoh oleh semua umat manusia dari kisah keadilan Rasulullah SAW ini adalah jika seseorang bersalah maka hukum harus dilaksanakan dengan seadil-adilnya tanpa memandang siapa orangnya.




Daftar Pustaka

Widyo Nugroho, Achmad Muchji; Ilmu Buday Dasar; Gunadarma; Jakarta 1994

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews