Ø Bentuk-bentuk Usaha
A. Perusahaan
Perkongsian atau Firma
Proses
Pendirian
Persekutuan
Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan
firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan
firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk
disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal
28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian
akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga
menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha,
didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang
menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam
Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal
26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
a.
Nama,
nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
b.
Pernyataan
firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada
suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan
cabang khusus itu.
c.
Penunjukan
para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
d.
Saat
mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
e.
Dan
selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai
untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.
Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.
B. Perseroan Terbatas
Proses
Pendirian PT
Untuk
mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh
notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas,
modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan
oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri
Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a.
Perseroan
terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
b.
Akta
pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang.
c.
Paling
sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai
dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang
perseroan terbatas).
Setelah
mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU
No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri
setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta
pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai
UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi
didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU
No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan
tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara
Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun
1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan
tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
C. Persekutuan Komanditer
Prosedur
Pendirian
Dalam
KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun
pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan
perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang).
Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan
dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI.
Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan
persekutuan firma.
D. Yayasan
Prosedur
Pendirian Yayasan
Pendirian
yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah
akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan
kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang
wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah
memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
E. Koperasi
Mekanisme
Pendirian Koperasi
Mekanisme
pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan
anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan
pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu,
koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi
dengan baik dan benar.
Ø Prosedur dan Legalitas
A. SIUP (Surat
Izin Usaha Perdagangan)
SIUP
merupakan surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha dimana surat ini
dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili
perusahaan tersebut. Surat ini berlaku selama perusahaan tersebut masih terus
berjalan. SIUP dibedakan menjadi 3 golongan bedasarkan modal dan kekayaan
perusahaan tersebut, yaitu :
- SIUP Besar, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp 10.000.000.000,-
- SIUP Sedang, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp 500.000.000,- (antara Rp 500.000.000,- sampai Rp 10.000.000.000,-)
- SIUP Kecil, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan sampai Rp 200.000.000,- (antara Rp 200.000.000,- sampai Rp 500.000.000,-)
Dalam
pengurusan SIUP, dokumen yang dibutuhkan adalah :
- Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu)
- Fotocopy SK pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk CV, Koperasi, Frima, Perusahaan perseorangan tidak perlu)
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Fotocopy KTP pemilik / direktur utama / penanggung jawab perusahaan dan pemegang saham
- Fotocopy SITU dari pemda setempat
- Fotocopy KK jika pimpinan / penanggung jawab perusahaan adalah perempuan
- Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
- Fotocopy surat kontrak / sewa tempat usaha / surat keterangan dari pemilik gedung
- Fotodirektur utama / pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
- Neraca perusahaan
Contoh dari
SIUP sebagai berikut:
A. NPWP (Nomor
Pokok Wajib Pajak)
NPWP
merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri
atau identitas dari Wajib Pajak pada administrasi perpajakan yang diberikan
oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan domisili Wajib Pajak. Fungsi NPWP
sendiri adalah sebagai tanda pengenal atau identitas diri bagi Wajib Pajak
dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Untuk mengurus NPWP dibutuhkan
dokumen - dokumen sebagai berikut :
·
Bagi Wajib
Pajak orang pribadi usahawan :
- Fotocopy KTP untuk WNI
- Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi WNA
- Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
·
Bagi Wajib
Pajak badan usaha :
- Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan terakhir / Surat Keterangan dari kantor pusat bagi BUT
- Fotocopy KTP dari pengurus aktif (jika WNI)
- Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari pengurus aktif (jika WNA)
- Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
Contoh dari
NPWP sebagai berikut:
A. IMB (Izin
Mendirikan Bangunan)
IMB adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan
atau suatu tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat sekitarnya yang
dikeluarkan oleh Pemda melalui DPPK (Dinas Pengawasan Pembangunan Kota).
Dokumen - dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan IMB diantaranya :
- Denah gambar bangunan atau gambar teknik bangunan
- Fotocopy KTP bagi pemohon perorangan
- Fotocopy Akta Pendirian Usaha bagi pemohon berbadan hukum
4. Fotocopy Sertifikat Tanah atau Surat
Keterangan Kepemilikan Tanah
- Izin Perubahan Penggunaan Tanah bagi statusnya tanah pertanian
- Persetujuan tetangga sekitar untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan usaha dan tempat ibadah
- Izin Lokasi untuk bangunan usaha yang pemohonnya berbadan hukum
- Rencana Biaya Bangunan (RBB)
- Denah lokasi
Contoh
dari IMB seperti berikut:
A. AMDAL
(Analisis Mengenai DAmpak Lingkungan)
AMDAL merupakan hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu
kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk
proses pengambilan keputusan mengenai penyelengaraan kegiatan usaha di
Indonesia. Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AMDAL diantaranya adalah :
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy TDP
- Fotocopy KTP wirausahawan / pemilik perusahaan
- Fotocopy Akta pendirian perusahaan
- Fotocopy SITU
- Denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan
B. SITU (Surat
Izin Tempat Usaha)
SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha
yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu
yang dikeluarkan oleh Pemda setempat (Kotamadya / Kabupaten) dan harus
diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Untuk mengurus SITU memerlukan beberapa
dokumen - dokumen diantaranya adalah :
- Fotocopy KTP pemohon
- Foto pemohon 3x4 sebanyak 2 lembar
- Data lengkap pemohon yang sudah ditandatangani
- Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir
- Fotocopy Akta Tanah
- Fotocopy IMB (Untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi)
- Fotocopy Akta Pendirian bagi perusahaan dan badan hukum
- Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (izin tetangga) yang diketahui Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
- Berita Acara Pemeriksaan lokasi oleh Tim Periksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar atau tinggi
Contoh
dari SITU sebagai berikut:
A. TDP (Tanda
Daftar Perusahaan)
TDP merupakan daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan / badan
usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3
Th 1982 tentang wajib daftar. Bedasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang - Undang
Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai dengan
domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara. Dokumen yang
dibutuhkan dalam pengurusan TDP adalah :
·
Untuk PT
(Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Fa (Firma) dan Koperasi :
- Formulir diisi lengkap
- Fotocopy akta pendirian perusahaan
- Fotocopy pengesahan akta dari Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
- Asli dan fotocopy pengesahan akta pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotocopy SITU
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy SIUP
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan
- Fotocopy KTP penanggung jawab Koperasi
- Bukti setor biaya administrasi
- Fotocopy Passport jika pemilik WNA
·
Untuk PO
(Perusahaan Perorangan)
- Formulir diisi lengkap
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotocopy SIUP
- Fotocopy KTP penanggung jawab
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy SITU
Contoh dari
TDP sebagai berikut:
A. NRB (Nomor
Rekening Bank)
NRB adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk
kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank. Berikut ini adalah
dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan NRB diantaranya adalah :
- Fotocopy KTP / SIM dari penanggung jawab / pemilik
- Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan
- Tanda setoran
- Lembar Pemberian Setoran
Komentar Pribadi:
Regulasi dan prosedur pendirian
perusahaan memang harus ada dan dipatuhi oleh seseorang yang ingin mendirikan
sebuah perusahaan karena hal ini masuk ke dalam perundang-undangan. Dari
masing-masing perusahaan yang didirikan memiliki regulasi dan prosedur yang
berbeda-beda. Persyaratan regulasi dan prosedur juga berbeda-beda. Setiap
perusahaan dapat memiliki lebih dari 1 legalitas.
Tujuan dari legalitas diatas selain
pendataan untuk negara juga untuk identitas perusahaan yang legal yang boleh
didirikan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Ketika
perusahaan berpidah tempat maka perusahaan tersebut wajib membuat kembali surat
legalitas yang perlu di perbaharui agar perusahaan menjadi legal atau diakui
oleh negara. Dari persyaratan masing-masih legalitas pendirian perusahaan di
dalamnya juga ada persyaratan surat legalitas misalkan AMDAL (Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan) harus ada fotokopi
NPWP, SITU, dan TDP.
Sumber:
1. Klik Disini
2. Klik Disini
0 komentar:
Posting Komentar